Cara Mengurus Perpanjangan SIM secara Online di Yogyakarta

Febri

Berjogja.com – Cara mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring atau online di Jogja, pastikan Anda dapat berkendara secara sah dan aman tanpa khawatir ditilang.

Di era digital saat ini, perpanjangan SIM tidak lagi harus dilakukan dengan antrian panjang atau mengunjungi kantor polisi setempat.

Masyarakat Yogyakarta tak perlu repot melakukan hal tersebut, karena saat ini bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM online.

Tentunya layanan ini memberi efisiensi waktu, selain itu juga tidak repot ketika melakukannya, lantas bagaimana caranya, simak langkah berikut ini.

Apa Itu SIM Online?

SIM online merupakan layanan perpanjangan SIM secara daring atau online yang disediakan oleh pihak berwenang seperti kepolisian atau lembaga terkait.

Lewat layanan ini, pemilik SIM dapat memperpanjang masa aktif SIM tanpa harus pergi ke kantor polisi atau lembaha yang berwenang secara langsung.

Proses perpanjangan SIM online melibatkan pengisian data, verifikasi, pembayaran hingga pengiriman dokumen melalui jalur online.

Hal ini memudahkan pemilik SIM untuk memperbarui dokumen dengan lebih mudah dan efisien tanpa menghabiskan banyak waktu.

Syarat Perpanjangan SIM Online

Foto E-KTP
Foto SIM
Tanda tangan pada kertas putih
Pas foto

Ketentuan Pas Foto

Gunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 piksel.
Tidak boleh memakai kacamata, hijab berwarna biru, atau penutup kepala seperti topi atau peci.
Wajah harus menghadap ke depan.

Pemohon harus meakukan pemeriksaan kesehatan fisik melalui laman atau situs atau aplikasi e-Rikkes dan tes psikologi di aplikasi epPSI.

Semua data yang dimasukkan akan terhubung dengan aplikasi Digital Korlantas Polri, jika memenuhi kriteria.

Maka hasil tes akan secara otomatis disampaikan ke aplikasi perpanjangan SIM Online, namun jika tidak memungkinkan maka proses perpanjangan tidak bisa berlanjut.

Cara Perpanjangan SIM Online

Registrasi

Registrasi atau pendaftaran, pemilik SIM harus memasukkan nomor ponsel dan menerima kode OTP untuk dimasukkan dalam kolom pendaftaran.

Kemudian memasukkan data NIK dan nama yang sesuai dengan KTP, setelah itu diunggah dengan teknologi pengenalan wajah.

Setelah diverifikasi, kemudian mengisi informasi pribadi seperti nama lengkap, nomor telefon dan alamat email yang aktif.

Pilih opsi SINAR untuk proses perpanjangan SIM, namun pemohon harus memenuhi persyaratan dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Menu SINAR

Ada dua kategori SIM yang bisa diperpanjang yakni SIM A dan SIM C, pemohon diminta memasukkan noor SIM dan mengunggah dokumen.

Sejumlah dokumen yang harus diunggah oleh pemohon di antaranya seperti KTP, SIM, pas foto dan tanda tangan secara digital.

Verifikasi Pemeriksaan Kesehatan

Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemohon, setelah semua persyaratan dipenuhi, memilih wilayah Poldan dan satuan pelayanan SIM (SATPAS) yang sesuai.

Kemudian mengisi informasi rekening untuk pengembalian dana atau pembatalan jika proses perpanjangan gagal atau mengalami kendala.

Pemilihan Metode Pengiriman

Pemohon harus memilih metode pengiriman, di antaranya opsi pengambilan sendiri, penunjukkan wakil dengan surat kuasa atau menggunakan layanan pengiriman POS Indonesia.

Pembayaran

Pembayaran dilakukan dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui virtual account Bank BNI, bisa dilakukan melalui ATM atau layanan perbankan seluler.

Biaya yang harus dibayar mencakup biaya penerbitan SIM, layanan dan biaya pengiriman, setelah itu pemohon menunggu SIM baru diterima.

Related Post

Leave a Comment