Berjogja.com – Kasus yang menimpa Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf di Bantul, Yogyakarta, menjadi pengingat pahit tentang bahaya praktik mafia tanah.
Aset tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi nyaris hilang setelah sertifikatnya digelapkan, dialihnamakan, dan dijadikan agunan utang miliaran rupiah oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Belajar dari kejadian tersebut, kewaspadaan dan langkah antisipatif menjadi kunci utama untuk melindungi aset properti dari incaran para mafia tanah.
Modus operandi yang sering digunakan adalah pemalsuan dokumen, penipuan dalam transaksi, hingga penguasaan tanah yang tidak terurus. Korban sering kali adalah lansia atau pemilik yang tidak menguasai fisik tanahnya.
Lantas, bagaimana cara mengindari praktik mafia tanah?
Supaya dapat terhindar dari praktik lancung tersebut, ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan oleh setiap pemilik tanah. Berikut ini beberapa di antaranya sebagai berikut.
1. Lengkapi dan Sahkan Dokumen Kepemilikan Tanah
Untuk menghindari praktik mafia tanah, pertama perlu pastikan dokumen kepemilikan tanah lengkap dan sah.
Bagi pemilik tanah yang belum bersertifikat, segera lakukan pendaftaran melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebagai dokumen resmi, sertifikat memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah
2. Menjaga Kerahasiaan Data dan Dokumen Penting
Cara kedua adalah menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi terkait tanah. Jangan pernah memberikan sertifikat asli kepada pihak yang tidak dapat dipercaya sepenuhnya.
Dalam proses transaksi, sebaiknya gunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terverifikasi dan bereputasi baik, serta hindari membagikan detail dokumen sensitif secara sembarangan.
3. Pastikan Tanah Tidak Terbengkalai
Ketiga, kuasai fisik tanah secara nyata. Lahan kosong yang tidak terurus adalah undangan bagi para penyerobot.
Pasang patok batas yang jelas atau plang informasi kepemilikan. Memanfaatkan lahan secara produktif, meski sederhana, juga menjadi penanda kuat bahwa tanah tersebut aktif dalam pengawasan pemiliknya.
4. Verifikasi Setiap Transaksi dengan Teliti
Keempat, selalu lakukan kroscek menyeluruh sebelum melakukan transaksi. Verifikasi keaslian sertifikat dan status tanah di kantor BPN adalah langkah wajib.
Waspadai tawaran dengan harga tidak wajar atau oknum yang menjanjikan kemudahan pengurusan di luar prosedur resmi.
5. Bertindak Cepat Saat Menemukan Kejanggalan
Terakhir, jangan pernah ragu untuk bertindak. Apabila ada dugaan penyimpangan atau praktik mencurigakan, jangan ragu untuk menghubungi otoritas terkait.
Sikap proaktif tidak hanya menyelamatkan aset pribadi, tetapi juga membantu memutus mata rantai kejahatan yang meresahkan masyarakat luas.
Dengan disiplin menerapkan langkah-langkah ini, keamanan aset properti dapat lebih terjamin.