Cara Pembuatan Paspor Secara Online di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Lengkap dengan Persyaratan

Niskala Kencana

Ilustrasi paspor. (Dok. Imigrasi Yogyakarta)

Berjogja.com – Masyarakat Jogja yang ingin pergi keluar negeri tak perlu pusing lagi dalam membuat paspor, Kantor Imigrasi Yogyakarta menyediakan layanan pembuatan paspor yang mudah.

Paspor menjadi dokumen yang sangat penting ketika berada di luar negeri, sebagai identitas ketika bekerja, menjalani pendidikan atau sekadar melancong.

Di dalam paspor terdapat informasi penting seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan hingga tempat dan tanggal lahir.

Dokumen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke luar negeri, proses mengurus paspor cukup mudah.

Kantor Imigrasi Yogyakarta memberi beberapa cara bagi masyarakat yang ingin membuat paspor, baik secara offline maupun online.

Berikut beberapa alur yang harus dilalui masyarakat ketika akan membuat paspor di Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Persyaratan Umum

1. Permohonan Paspor dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
2. Paspor terdiri atas Paspor elektronik (e-paspor) dan Paspor non elektronik.
3. Paspor diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4. Paspor jadi 4 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap saat wawancara dan pengambilan foto dan biometrik.
5. Permohonan Paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
6. Biaya paspor biasa (non elektronik) adalah Rp 350.000,- dan paspor elektronik (e-paspor) adalah Rp 650.000,-
7. Berkas persyaratan asli dan difotokopi masing-masing 1 kali ukuran kertas A4.
8. Membawa materai Rp. 10.000 (1 buah untuk pemohon dewasa, 2 untuk pemohon dibawah umur).

Prosedur

1. Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
2. Pemohon mengisi data yang diminta di Aplikasi M-Paspor dan mengisi formulir yang disediakan pada loket permohonan saat kedatangan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
3. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
4. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
5. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan

1. Pembayaran biaya paspor;
2. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
3. Pengambilan foto dan sidik jari;
4. Wawancara;
5. Verifikasi;
6. Adjudikasi;
7. Pencetakan dan uji kualitas paspor; dan
8. Penyerahan paspor.

Persyaratan Paspor

Wisata/Berobat

1.Kartu tanda penduduk Elektronik (E-KTP)
2. Kartu keluarga.
3. Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah, atau surat baptis;
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Anak di Bawah Umur

1. Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) ayah dan ibu;
2.Kartu keluarga;
3. Akta kelahiran;
4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
5. Paspor lama (untuk permohonan penggantian paspor).

Calon Pekerja Migran Indonesia

1.Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)
2. Kartu keluarga;
3.Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah atau surat baptis;
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota atau BP2MI.

Haji Plus/Umroh

1. Kartu tanda penduduk Elektronik (E-KTP)
2. Kartu keluarga;
3. Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah atau surat baptis;
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Surat rekomendasi travel agen pemberangkatan umroh/haji.

Pelaut/Awak Kapal

1. Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)
2. Kartu keluarga;
3. Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah atau surat baptis;
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Buku Pelaut (Seaman Book) dan Basic Safety Training (BST) yang masih berlaku;
Kontrak kerja atau Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja / BP2MI

Belajar/Melanjutkan Studi

1. Kartu tanda penduduk Elektronik (E-KTP)
2. Kartu keluarga.
3. Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah atau surat baptis;
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. Surat Rekomendasi Sekolah/Bukti Telah Diterima Di Sekolah diluar negeri/Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

Magang di Luar Negeri

1. Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP);
2. Kartu keluarga;
3. Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah atau surat baptis;
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
5. Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas;
6. Surat rekomendasi dari LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) atau Sekolah dan MoU;
7. Surat izin orang tua bagi yang belum menikah/ surat izin istri atau suami bagi yang sudah menikah (bermaterai Rp 10.000); dan
8. Fotocopy KTP orang tua/ istri atau suami.

Tips dan Trik Bikin Paspor di Kantor Imigrasi Jogja

Siapkan Persyaratan

Pemohon harus memastikan persyaratan umum dan syarat khusus kategori atau tujuan yang diinginkan sudah disiapkan semua.

Misalkan untuk bekerja pastikan juga sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, persiapkan juga biaya pembuatan paspor.

Daftar Lewat M-Paspor

Aplikasi M-Paspor memungkinkan pemohon mengisi formulir secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan langsung dari ponsel.

Lewat aplikasi ini, pemohon juga membuat janji temu untuk mengambil sidik jari, foto dan wawancara secara langsung di Kantor Imigrasi Jogja.

Isi Formulir dengan Benar

Pemohon wajib mengisi formulir aplikasi dengan benar, mulai dari identitas dan informasi lainnya karena kesalahan informasi bisa memperlambat proses pengajuan paspor.

Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas imigrasi atau sumber informasi resmi lain jika kebingungan mengisi formulir.

Bayar Biaya

Membayar biaya paspor setelah mengajukan pendaftaran melalui aplikasi, kemudian datang ke kantor Imigrasi Jogja membawa berkas.

Guna melakukan pengambilan foto dan biometrik, selain itu juga wawancara sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika sudah tinggal menunggu, paspor akan selesai 4 hari kerja setelah permohonan dan berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Related Post