Cara Resmi Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah di DIY, Bisa Online

Febri

Ilustrasi ijazah ditahan. (Dok. Medcom.id)

Berjogja.com – Pekerja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengalami penahanan ijazah oleh tempat kerja kini bisa melapor langsung ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.

Disnakertrans DIY telah menyediakan layanan bernama Sasadhara (Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial) yang memudahkan pengaduan secara online.

Warga dapat mengakses layanan ini melalui situs resmi Disnakertrans DIY, selain tentunya tetap bisa mendatangi kantor Disnaker setempat di kabupaten atau kota.

“Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor atau lewat aplikasi pengaduan,” ujar Amin Subargus, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY.

Cara lapor ijazah ditahan perusahaan di DIY secara online:

1. Buka website disnakertrans DIY (klik di sini)

2. Klik ‘Layanan’, kemudian ‘Pengaduan Ketenagakerjaan’

3. Isi data identitas pengadu, perusahaan, dan hal yang diadukan. Contoh masalah penahanan ijazah dan selesai.

Itulah cara melaporkan penahanan ijazah secara online di Disnakertrans DIY.

Pastikan kamu tidak diam jika hak-hakmu sebagai pekerja dilanggar, gunakan jalur resmi yang sudah disediakan untuk mendapatkan perlindungan yang layak.

Related Post

Leave a Comment