Rugi Rp1,9 Miliar, PT KAI akan Bawa Supir Truk ke Ranah Hukum

Febri

Dok. PT KAI

Berjogja.com – PT KAI Daop 6 Yogyakarta melaporkan bahwa mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar akibat kecelakaan antara KA Taksaka dengan truk molen yang terjadi di Dusun Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul, Rabu (25/9/2024).

Hal ini disampaikan oleh EVP PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo. Nominal itu meliputi kerusakan lokomitif hingga biaya pemulihan.

“Kerugian total mencapai Rp1.981.868.044, yang disebabkan oleh kerusakan pada satu lokomotif, satu gerbong eksekutif, sistem persinyalan, biaya pemulihan layanan, serta bangunan pos penjaga perlintasan,” kata Bambang Respationo.

Atas kejadian ini, Bambang Respationo menegaskan bahwa akan mengambil tindakan tergas terhadap pelanggar dengan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Sebab, sopir truk dianggap telah melanggar aturan dengan menerobos perlintasan yang sudah tertutup dengan sirine yang telah berbunyi.

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Pasal 110,” tambahnya.

Related Post

Leave a Comment

Open For Business