Awas! Merokok di Malioboro Bisa Didenda Rp7,5 Juta

Febri

Dok. Jogjaprov

Berjogja.com – Sanksi pelanggaran merokok di kawasan Malioboro akan diperketat. Per 2025, akan ada sanksi maksimal Rp7,5 juta hingga kurungan penjara.

Malioboro merupakan kawasan tanpa rokok, menurut Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok (KTP).

Sepanjang 2024, ada 4.000 pelanggar KTR dan sanksinya kerap berupa edukasi dan imbauan untuk mematikan.

Namun, Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa mulai 2025, akan ada sanksi yustisi kepada pelanggar.

“Hukuman yustisi, kalau tidak denda, kurungan. Denda maksimal Rp 7,5 juta dan kurungan satu bulan, sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR,” tuturnya, dikutip dari Kompas.com.

Related Post

Leave a Comment