Berjogja.com – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP kini menjadi syarat administrasi dalam perpajakan, karena itu masyarakat wajib memilikinya, termasuk di kawasan Yogyakarta.
NPWP bisa menjadi identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tanda pengenal ini perlu dimiliki secara pribadi saat sudah memiliki penghasilan, dan dimiliki secara badan pada perusahaan.
Berupa sebuah kartu, NPWP memiliki 15 digit angka sebagai kode unik bagi setiap pemilik, kode yang menjamin data perpajakan.
Lantas bagaimana cara membuat NPWP? berikut ini beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan saat membuat NPWP.
Cara Membuat NPWP Secara Online di Yogyak:
1. Masuk ke laman atau situs ereg.pajak.go.id untuk membuat akun.
2. Isi pendaftaran dan melakukan verifikasi, masuk atau log in menggunakan alamat email dan kata sandi yang sebelumnya sudah diatur.
3. Masuk ke halaman registrasi, isi data diri dengan benar dan lengkap. Ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
4. Jika sudah terisi lengkap, tekan tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
5. Masuk lagi ke situs atau laman ereg.pajak.go.id jika sudah mengisi semua formulir, setelah itu akan muncul status pendaftaran di dashboard.
6. Tekan tombol kirim token, lihat token lewat email atau nomor handphone dan mengisi Captcha, setelah itu klik submit.
7. Apabila permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.
Syarat-syarat Membuat NPWP Secara Online:
1. Alamat email yang aktif
2. Nomor Kartu Tanda Penduduk
3. Nomor Kartu Keluarga
4. Lampiran paspor atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) bagi Warga Negara Asing (WNA).


