Berjogja.com – Street Coffee di Kotabaru kini tidak ada lagi setelah muncul larangan dari Pemkot Jogja. Kawasan itu juga telah ditertibkan oleh Satpol PP Jogja.
Octo Noor Arafat selaku Kepala Satpol PP Jogja mengaku melakukan penertiban karena mendapat pengaduan dari berbagai pihak.
Kemudian, banyak parkir liar juga dan apabila trotoarnya digunakan konsumen, maka membuat kesemrawutan dan kemacetan.
“Jadi kita mendapatkan pengaduan dari banyak pihak, baik gereja, masjid, museum, maupun masyarakat, terkait kesemrawutan pedagang yang ada di kawasan Kotabaru,” kata Octo, dikutip dari DetikJogja.
“Kemarin bersama dengan Dishub, kaitannya dengan parkir-parkir liar yang ada di situ, hingga menutup badan jalan,” lanjutnya.
“Mengganggu akses masyarakat, terutama yang badan jalan, parkirnya juga di sana, kemudian kalau trotoarnya dipakai buat konsumen, jadi relatif membuat kemacetan dan kesemrawutan di situ,” tuturnya menambahkan.
Belum diketahui apakah larangan ini selamanya atau akan ada penataan dari Pemkot Jogja terkait Street Coffee di Kotabaru.


